Nanas Desa Bikang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

by -514 Views

Bangka Selatan, Demokrasibabel.com – Nanas Desa Bikang resmi mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Ruang Kerja Bupati Bangka Selatan, Senin (1/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Babel Johan Manurung, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adu Riyanto, Kepala Bappelitbangda Bangka Selatan Ari Sutanto, Tim Kanwil Kemenkumham, Ketua dan Tim MPIG Nanas Desa Bikang, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komoditas unggulan daerah sekaligus menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik khas Nanas Bikang yang telah dikenal di tingkat lokal hingga internasional.

Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menyampaikan bahwa Nanas Bikang merupakan identitas budaya sekaligus aset ekonomi masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya.

Menurut Debby, Nanas Bikang memiliki cita rasa manis, segar, serta tekstur lembut yang menjadi pembeda dibandingkan produk serupa dari daerah lain. Pengakuan Indikasi Geografis ini, lanjutnya, telah melalui berbagai tahap verifikasi dan memiliki legitimasi hukum untuk menjaga kualitas serta nama besar produk tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat ini,” ujar Debby.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, terutama MPIG Nanas Bikang, yang dinilai konsisten menjaga kualitas produksi. Debby menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, dan kelompok tani.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan Indikasi Geografis secara optimal, termasuk pendampingan kepada petani agar cita rasa khas Nanas Bikang tetap terjaga.

“Nanas Bikang merupakan komoditas unggulan masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya. Tugas kita bersama adalah memastikan Indikasi Geografis ini dikelola dengan baik sehingga kualitas rasa Nanas Bikang tetap terjaga,” ucapnya.

Lebih lanjut, Debby berharap penerbitan sertifikat IG dapat meningkatkan daya saing Nanas Bikang dan produk turunannya. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama dan penurunan mutu, IG juga membuka peluang investasi melalui pengembangan berbagai olahan turunan.

“Dengan adanya sertifikat ini, kita berharap kesejahteraan petani, khususnya di Desa Bikang, dan para pelaku usaha nanas dapat semakin meningkat serta membuka peluang usaha baru,” katanya.

Debby juga memberikan pesan khusus kepada petani dan masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam produksi Nanas Bikang.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan, khususnya petani Nanas Desa Bikang, atas terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis. Semoga melalui sertifikat ini, ‘Si Manis dari Bangka Selatan’ semakin menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberi nilai ekonomis bagi petani,” tutupnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap Nanas Desa Bikang semakin dikenal, terlindungi secara hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.