Bangka Selatan, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyiapkan gedung dan rumah dinas untuk mendukung operasional Pengadilan Agama Bangka Selatan yang direncanakan mulai beroperasi pada 30 November 2026. Kehadiran pengadilan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum tanpa harus bepergian ke Sungailiat.
Persiapan itu dibahas dalam pertemuan Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Rd. Mahbub Tobri di ruang kerja Wakil Bupati, Senin (12/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sungailiat M. Kamal Syarif beserta rombongan dan sejumlah pejabat Pemkab Bangka Selatan.
Debby mengatakan, pemerintah daerah mendukung pembentukan Pengadilan Agama Bangka Selatan sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau.
“Kami sudah menyiapkan gedung dan rumah dinas bagi Ketua Pengadilan Agama. Selanjutnya, kebutuhan pendukung lainnya akan terus kami koordinasikan agar dapat disinergikan dan didukung sesuai dengan kemampuan serta kewenangan pemerintah daerah,” kata Debby.
Menurutnya, kehadiran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Bangka Selatan menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang telah menantikan keberadaan kedua lembaga tersebut selama kurang lebih 24 tahun.
“Ini merupakan penantian panjang masyarakat Bangka Selatan. Alhamdulillah, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama segera hadir di daerah kita. Kehadiran keduanya tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah,” ujarnya.
Selama ini, masyarakat Bangka Selatan yang hendak mengurus perkara agama harus mendatangi Pengadilan Agama Sungailiat. Dengan adanya pengadilan di wilayah sendiri, jarak tempuh masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum diharapkan menjadi lebih singkat.
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat M. Kamal Syarif mengatakan, pembentukan Pengadilan Agama Bangka Selatan merupakan kebutuhan untuk mengatasi keterbatasan jangkauan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum keluarga.
“Selama melayani masyarakat Bangka Selatan, kami melihat bahwa akses masyarakat untuk memperoleh keadilan, khususnya dalam perkara hukum keluarga di Pengadilan Agama, belum mudah dari sisi jarak dan jangkauan. Oleh karena itu, pembentukan Pengadilan Agama Bangka Selatan merupakan suatu kebutuhan,” ungkap Kamal.
Dia mengapresiasi dukungan Pemkab Bangka Selatan yang telah menyediakan fasilitas awal dan menjalin koordinasi dengan jajaran peradilan. Dukungan tersebut diharapkan terus berlanjut seiring dengan pemenuhan kebutuhan operasional oleh pemerintah pusat dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Rd. Mahbub Tobri mengapresiasi kesiapan Pemkab Bangka Selatan, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana.
“Alhamdulillah, dengan kesiapan yang ada saat ini, kami optimistis. Apabila dari pusat sudah ada perintah untuk operasional, insyaallah Bangka Selatan sudah siap, terutama dari sisi sarana dan prasarana,” tutur Mahbub.
Meski demikian, pelaksanaan operasional Pengadilan Agama Bangka Selatan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Pemkab Bangka Selatan akan melanjutkan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan pihak terkait untuk memastikan kesiapan fasilitas serta memenuhi kebutuhan pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah. Kehadiran pengadilan tersebut diharapkan memperluas akses keadilan dan meningkatkan kemudahan pelayanan hukum bagi masyarakat setempat.







