Purwakarta, Demokrasibabel.com — Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.
Berdasarkan laporan awal, kecelakaan bermula ketika bus Agra Mas dengan nomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta. Benturan tersebut mendorong minibus hingga menabrak bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA yang tengah berhenti di lajur cepat akibat antrean lalu lintas. Akibatnya, minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan terperosok ke parit di sisi tol.
Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta dan enam korban lainnya menjalani perawatan di RS Siloam Purwakarta. Proses evakuasi dan penanganan dilakukan segera setelah kejadian.
Begitu menerima laporan, Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk melakukan pendataan korban serta memastikan penanganan berlangsung cepat. Petugas Jasa Raharja juga mendatangi dua rumah sakit rujukan untuk melakukan pendampingan dan pengurusan jaminan korban luka.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Kami juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini merupakan hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat,” ujar Dewi.
Ia juga mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu mengedepankan aspek keselamatan sebelum beroperasi. “Pemeriksaan kondisi kendaraan, termasuk rem, ban, serta memastikan pengemudi dalam kondisi prima, sangat penting untuk mencegah kecelakaan serupa,” tegasnya.
Jasa Raharja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan raya. Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, perusahaan memastikan terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas beserta keluarganya.







