Bandung, Demokrasibabel.com – Upaya mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Dalam konteks tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, melalui kehadirannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2025 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/11).
Rakernis yang mengusung tema “Revitalisasi Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas di Era Digital Menuju Indonesia Emas” tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan sistem penegakan hukum yang presisi serta pelayanan publik berbasis digital.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri atas dukungan terhadap percepatan pelaporan kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Sistem ini menjadi fondasi utama bagi percepatan penyaluran santunan kepada masyarakat.
“Berkat kolaborasi dan sinergi yang terjalin, Jasa Raharja dapat mempertahankan kinerja kecepatan santunan yang unggul, terutama pada dua aspek berikut: penyelesaian santunan meninggal dunia mencapai 1 hari 5 jam, dan kepastian jaminan korban luka-luka mencapai 1 hari 19 jam. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan secara cepat dan tepat saat masyarakat sangat membutuhkan,” ujar Dewi.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Korlantas Polri menjadi pilar penting dalam penguatan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Saat ini, Jasa Raharja telah menghubungkan sistem pelayanannya dengan 508 Polres, 34 Polda, 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, serta Ditjen Dukcapil untuk verifikasi data ahli waris secara daring. Kolaborasi tersebut juga diperkuat melalui integrasi dengan sektor perbankan guna mempercepat pembayaran santunan secara non-tunai.
Dewi menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan berperan besar dalam menekan angka kecelakaan. Salah satu langkah strategis yang didorong Jasa Raharja adalah pembatasan santunan untuk enam jenis pelanggaran lalu lintas tertentu, seperti melawan arus, tidak memiliki SIM, serta menerobos palang pintu kereta api. Kebijakan ini bersifat edukatif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Keselamatan tidak lahir dari satu upaya, tetapi dari kolaborasi yang tulus. Bersama, kita bukan hanya membangun sistem yang tertib, tetapi juga menjaga kehidupan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dewi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan keselamatan transportasi untuk mempersiapkan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Ia menekankan pentingnya penyusunan strategi agar seluruh moda transportasi beroperasi sesuai standar sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, dan berkeselamatan.
Melalui momentum Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Korlantas Polri dalam mendukung penegakan hukum yang presisi, berintegritas, dan memberikan perlindungan sosial yang inklusif bagi masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif menuju Indonesia Emas yang selamat, tertib, dan sejahtera.







