Pangkalpinang, Demokrasibabel – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang perempuan bernama Novalia (35), warga Kelurahan Pintu Air, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian surat gadai dan perhiasan emas milik seorang karyawan swasta asal Jakarta Timur.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatreskrim AKP Singgih Aditya Utama mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) di wilayah Bukit Baru, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 19 September 2025.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berusia 51 tahun, mendatangi kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang pada 22 Agustus 2025 untuk mengecek dua cincin emas yang digadaikannya. Namun, pihak pegadaian menyatakan bahwa perhiasan tersebut telah ditebus oleh orang lain menggunakan surat bukti gadai yang ternyata hilang dicuri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri surat bukti gadai milik korban. Modusnya, pelaku yang sempat menginap di rumah korban selama dua hari memanfaatkan kondisi korban yang mengalami rabun dekat untuk mengambil surat tersebut. Selanjutnya, pelaku menebus dua cincin emas di pegadaian seharga Rp3,56 juta, lalu menjualnya kembali di toko emas dengan harga Rp4,1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu surat bukti penebusan di pegadaian dan satu surat kuasa penebusan cincin emas. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.







