Jakarta, Demokrasibabel.com – Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Program hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja ini akan berlangsung hingga Desember 2025.
Program tersebut merupakan upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui sistem pelayanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), sejumlah provinsi telah menerapkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah berpartisipasi dalam program ini dengan masa berlaku yang bervariasi. Beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memperpanjang program hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, daerah lain seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, program ini merupakan bentuk nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (6/10).
Dewi menjelaskan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” lanjutnya.
Selama program relaksasi berlangsung, Jasa Raharja bersama pemerintah daerah dan kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi melalui kegiatan edukasi publik, pelayanan keliling Samsat, serta kanal informasi digital. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa keringanan pajak di wilayah masing-masing.
Dengan program relaksasi yang masih berjalan hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan daring seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui detail program dan masa berlakunya.







