SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Diduga Pungutan Liar (Pungli) pada penerimaan tenaga kerja Honorer, satu orang oknum di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (11/08/2025) sore.
Penahanan oknum tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede kesejumlah Wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/08/2025) siang.
Disampaikannya, Oknum tersebut berinisial DF. Dimana ada dua orang saksi korban yang sebelumnya ingin masuk kerja sebagai Honorer di Sat Pol PP.
“DF ini menawarkan pekerjaan honorer tersebut ke korban dengan pintaan sejumlah uang. Awalnya seharga Rp 50 juta, setelah terjadi penawaran muncullah Rp 45 juta,” ungkapnya.
Demikian apakah satu orang korban dikenakan tarif Rp 45 juta, Kasi Intel mengatakan hal itu nantinya dipembuktian persidangan.
“Saat ini DF dititipkan di Lapas Bukit Semut Kelas II B Sungailiat, terhitung dari Senin (11/08/2025) sampai 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakannya, DF disangkakan pertama pasal primer pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair pasal 11 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua yakni pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi.
“Pada kasus ini ada 13 orang saksi yang akan diperiksa,” tutupnya. (Suyanto)







