SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pihak yang paling dirugikan.
“Disatu sisi ASN adalah bagian dari abdi negara, saya harus berkilas balik dan mengucapkan apa adanya, bagaimanapun ASN tetap dirugikan dalam urusan Pilkada,” sebut Roman Ardi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka, Senin (21/07/2025).
Dikatakannya, ASN berada dalam posisi serba salah. Disatu sisi harus menjaga netralitas, namun disatu sisi harus memberikan kontribusi untuk bangsa lewat calon-calon.
“Begitu pun dampak langsung terhadap keuangan ASN, khususnya penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena anggaran dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang. Sekarang juga ASN Kabupaten Bangka sudah dirugikan, penundaan pembayaran uang TPP, karena uang terpakai dalam rangka urusan Pilkada,” ungkapnya.
Namun demikian, setiap ASN memiliki hak pribadi dalam menentukan pilihan politik. Akan tetapi netralitas sebagai aparatur tetap harus dijunjung.
“Memang menjaga netralitas itu bukan hal yang mudah. ASN serba susah ketika masih memilih, bicara tentang netralitas ASN memang susah. Mudah diucapkan tapi susah untuk mempraktekkan di lapangan. Itulah ASN tetap dirugikan,” tuturnya.
Sementara, terkait sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas akan ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Sanksi tegasnya berjenjang, kita serahkan kepada BKPSDMD yang akan menindaklanjuti langsung ke Inspektorat, kemudian ke Bupati dan Sekda sesuai dengan laporan dari beberapa pihak,” ujarnya. (Suyanto)







