SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna membahas tiga agenda di Ruang Mahligai DPRD Bangka, Kamis (05/06/2025).
Tiga Agenda tersebut yakni penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS tahun 2025, dan penyampaian hasil Reses.
Pj. Bupati Bangka,Jantani Ali mengatakan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS tahun 2025 ini dalam konteks penyusunan APBD guna meneruskan pembangunan tahun 2025 dan kita harus percepat langkah dan beradaptasi dengan berbagai perubahan yang semakin kompensasi dinamis.

“Pada tahun ini langkah awal yang sudah kita lakukan adalah memfokuskan APBD 2025 pada pencapaian sasaran strategis daerah, namun di dalam perjalanannya di awal tahun ini juga terlaksana APBD 2025 menghadapi dinamika yang cukup tinggi”, katanya.
Sejak ditetapkan peraturan daerah tahun nomor 9 tahun 2024 tentang APBD tahun 2025 telah terjadi berbagai perubahan perkembangan yang berdampak pada berbagai asumsi dan indikator APBD maupun berdampak pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Paling tidak terdapat 3 faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD tahun 2025, pertama adanya berbagai kebijakan pemerintah terutama inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBD dan APBN Tahun anggaran 2025, kedua penyesuaian perhitungan silva hasil audit BPK dan ketiga beberapa dinamika penyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran mendahului KUA APBD”, jelasnya.

Disampaikannya, penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 terdiri dari 7 laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan.
“Sepenuhnya kami sadari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Kabupaten Bangka tahun 2024 dan Rancangan Perubahan KUA/PPAS tahun 2025 masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD dalam upaya perbaikan kedepannya”, tukasnya. (Suyanto/ADV)







