Oleh : Yuri Juana Saputri (Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Bangka Belitung)
Pembayaran pajak merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui berbagai program dan kebijakan.
Pada tahun 2024, realisasi penerimaan perpajakan di Bangka Belitung mencapai Rp2,97 triliun, atau 89,58% dari target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,36% dibandingkan periode sebelumnya, dengan kontribusi signifikan dari sektor ekspor komoditi seperti CPO dan turunannya. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ideal dalam hal kepatuhan pajak secara menyeluruh. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dan perilaku aktual dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai respons, pemerintah provinsi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan denda dan tunggakan pajak tahunan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi. Langkah ini tidak hanya menjadi insentif finansial bagi masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk pendekatan humanis pemerintah dalam mendorong partisipasi warga. Kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut, tetapi juga memberi kemudahan. Namun, efektivitasnya sangat tergantung pada intensitas sosialisasi dan kemampuan pemerintah dalam membangun kepercayaan publik.
Di tingkat kabupaten, beberapa daerah menunjukkan kinerja positif. Misalnya, Kabupaten Bangka Barat mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 91,99% dari target, yaitu Rp5,98 miliar dari target Rp6,5 miliar. Sementara itu, Kabupaten Bangka Tengah mencapai 51,01% dari target pajak dan retribusi daerah pada Agustus 2024.
Hal ini menunjukkan adanya disparitas antar wilayah dalam pencapaian target pajak. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih terarah dan berbasis data untuk mengidentifikasi daerah dengan potensi pajak tinggi namun kepatuhan rendah. Dengan pendekatan ini, intervensi kebijakan bisa dilakukan secara lebih presisi dan efektif.
Untuk mempermudah pembayaran pajak, pemerintah daerah juga telah mengadopsi sistem pembayaran daring. Di Bangka Barat, misalnya, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui Mobile Banking Bank SumselBabel atau rekening bank virtual, memungkinkan wajib pajak untuk membayar kapan saja dan di mana saja. Digitalisasi sistem pajak adalah langkah tepat yang harus terus dikembangkan. Namun, teknologi hanya akan efektif jika disertai dengan literasi digital yang merata. Di daerah terpencil, keterbatasan akses internet dan rendahnya pengetahuan teknologi masih menjadi kendala nyata.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tetap ada. Diperlukan sosialisasi yang lebih intensif dan pendekatan yang lebih personal untuk menjangkau masyarakat, terutama di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau.
Selain itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting. Komitmen bersama dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah harus terus diperkuat, seperti yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah kabupaten/kota.
Pada akhirnya, membangun budaya taat pajak adalah proses jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Meningkatkan kepatuhan bukan hanya soal teknis administrasi, melainkan juga tentang membentuk kesadaran kolektif bahwa pajak adalah kontribusi nyata dalam menciptakan masa depan yang lebih baik.







