Pemkab Basel Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 Hijriah

by
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel, Elfan Rulyadi

Toboali, Demokrasiabel.com- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan surat edaran mengenai libur dan kegiatan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Hal ini sebagaimana menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan ramadhan.

”Surat edaran ini akan diteruskan ke masing-masing satuan pendidikan mulai dari jenjang TK, Sekolah Dasar, dan Sekolah menengah pertama. Rencananya hari Kamis sudah mulai diterapkan di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel, Elfan Rulyadi, Senin (03/03/2025).

Elfan menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut tertulis pada tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/satuan pendidikan masing-masing.

Kemudian, di tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah atau dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.

Sedangkan untuk tanggal 21, 24, dan 25 Maret 2025, Elfan menganjurkan pihak sekolah agar melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadhan di sekolah.

Salah satunya lewat kegiatan yang bermanfaat seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, kepemimpinan, sholat berjamaah kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan membentuk karakter akhlak mulia.

Selain itu, Elfan menyebutkan selama bulan ramadhan jam belajar di sekolah per hari di mulai pada pukul 08.00 WIB, terkecuali bagi jenjang PAUD/TK dapat Menyesuaikan.

Selanjutnya untuk alokasi waktu atau jam tatap muka pembelajaran di sekolah akan dikurangi 10 menit dari hari-hari biasanya.

”Selama bulan ramadhan kegiatan upacara bendera, senam, kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan, digantikan dengan kegiatan sosial. Dan juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan fisik berat yang dapat mengganggu ibadah puasa,” sebutnya.

Elfan juga menyampaikan, untuk tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bangka Selatan.

”Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat setempat,” harapnya. (SAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.