Kejari Bangka Bantah Kasus Dugaan Penerimaan Honorer 2023 Jalan di Tempat, Penyelidikan Masih Lanjut

by
Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan Pardede. Foto : Suyanto

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka membantah terkait kasus dugaan penerimaan tenaga kontrak (Honorer) baru tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka jalan ditempat.

Dimana, kasus yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka sejak tahun 2023 lalu ini diduga melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Bangka atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penerimaan tenaga kontrak baru di lingkungan Pemkab Bangka.

Banyak kalangan menduga penanganan kasus tersebut jalan ditempat, mengingat belum lama ini penanganan untuk kasus yang berbeda. Penyidik Kejari Bangka telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli dalam penerbitan surat tanah.

Seperti halnya yang diutarakan oleh R atas penanganan kasus yang dimaksud. Menurutnya, dugaan Pungli penerimaan tenaga honorer lingkungan Pemkab Bangka yang diduga melibatkan sejumlah oknum ASN ini sempat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka guna dimintai keterangan.

Namun seiring waktu berjalan, ia menduga kasus tersebut jalan ditempat. Mengingat pada perkara lain yang ditangani Pidsus atas dugaan Pungli dalam penerbitan surat tanah, salah satu oknum ASN Pemkab Bangka inisial AS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intel, Oslan Pardede saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/02/2025) membantah hal tersebut.

Dikatakannya, penanganan kasus dugaan pungli dalam penerimaan tenaga kontrak baru tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka itu terus berproses.

Sejauh ini, sebanyak enam orang telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi guna dimintai keterangan atas dugaan Pungli penerimaan tenaga kontrak baru di lingkungan Pemkab Bangka.

“Jadi itu tidak benar, karena sampai saat ini proses penyelidikannya masih terus berjalan. Sejauh ini ada 6 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Terhadap asumsi ‘jalan ditempat’ yang berkembang ditengah masyarakat atas penanganan dugaan pungli penerimaan tenaga kontrak baru oleh Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan berharap hal tersebut tidak menimbulkan wacana sepihak ditengah masyarakat.

“Buktinya, setiap laporan yang kita terima langsung kita tindaklanjuti dan semua itu berproses sesuai SOP. Dimana para saksi telah kita periksa dan penyelidikan ini akan terus berlanjut,” ungkapnya. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.