SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Setelah menjadi sorotan terkait renovasi kantor yang diduga mengunakan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka bersuara.
Dimana sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto tidak menjawab saat dikonfirmasi demokrasibabel.com Kamis (09/01/2025) melalui chat/pesan maupun panggilan whatsapp. Chat contengan dua tanpa warna biru dan panggilan berdering. Begitu juga sama pada Jumat (11/01/2025) konfirmasi dikirim ulang melalui chat dan panggilan whatsapp, namun Sinarto tidak juga merespon.
Sekretaris KPU Kabupaten Bangka, Basuni mengatakan renovasi kantor itu mengunakan dana reward kisaran Rp 240-250 juta dari dana hibah untuk KPU Bangka Rp 28.323.243.000 yang kita tampung dari Bank BTN.
“Dari dana reward itu, pihak KPU RI tidak menyarankan untuk dijadikan barang bergerak seperti kendaraan dan disarankan menjadi penambahan aset, baik itu pembangunan maupun penambahan ruangan. Jadi karena gedung KPU Bangka ini sudah mendapat Hibah dari Pemkab Bangka, maka kami berani melakukan rehap serta penambahan dan sebagainya,” katanya saat klarifikasi ke sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Selasa (14/01/2025).
Dikatakannya, pekerjaan renovasi kantor ini bukanlah proyek, karena itu berasal dari dana bonus/hadiah.
“Uang reward itu didapati dari Bank BTN sudah lebih dari 6 bulan, malah sudah 1 tahun semenjak dari Rp 28 Miliar tersebut dimasukan ke Bank,”ujarnya.
Diakui Basuni, memang KPU Bangka ada sebagian mengunakan dana hibah dari Rp 28 Miliar tersebut, karena dana reward belum keluar waktu itu. Nah’ dari intruksi KPU RI, ketika komisioner KPU Bangka dilantik yang mana ruang kerja dulunya satu ruangan, dan diperintahkan ruang satu komisioner itu harus masing-masing.
“Jadi ruang gudang dulunya, kita sekat menjadi beberapa ruangan dan kita gunakan sebagian dari uang Rp 28 Miliar itu untuk mensekatnya,” ungkapnya.
Disampaikannya, dari Rp 28.323.243.000 itu masih ada sekitar Rp 4 Miliar di Bank BTN dan itu belum dipotong untuk membayar honor PPK dan PPS pada bulan Februari 2025.
“Jadi dikurang-kurang itu semua, kisaran diatas Rp 3 Miliar lebih dan kami upayakan di bulan Februari 2025 nanti dikembalikan. Bulan Januari 2025 ini juga sudah memasuki tahapannya,” tandasnya.(Suyanto)