Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Revisi ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut, termasuk konflik zonasi di kawasan Batu Beriga dan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Hadir pula Gubernur Babel Hidayat Arsani, anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, menegaskan revisi tersebut bukan untuk menghapus perda yang berlaku, melainkan menyempurnakan sejumlah ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Revisi yang kami usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Ferry.
Menurutnya, revisi diperlukan untuk menyelaraskan tata ruang laut dengan regulasi nasional terbaru sekaligus mengatasi potensi tumpang tindih alokasi ruang laut.
Ia menjelaskan, wilayah perairan Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan. Karena itu, penataan ruang laut perlu dilakukan secara cermat agar tidak memicu konflik antarkepentingan.
Ferry mengatakan, usulan perubahan perda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penataan ulang aturan pemanfaatan ruang laut, termasuk di kawasan Batu Beriga.
“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Babel adalah potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan laut di Batu Beriga serta perairan Lubuk Besar.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Babel akan menghimpun berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan rancangan perubahan perda tersebut.
Ferry mengatakan, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, hingga masyarakat nelayan. Keterlibatan mereka dinilai penting agar perubahan aturan didasarkan pada kebutuhan lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap penyusunan Ranperda berbasis data teknis, kajian spasial, kajian hukum, dan analisis lingkungan yang akuntabel dengan melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, hingga nelayan,” ujarnya.
DPRD Babel menargetkan revisi Perda RZWP3K dapat menghasilkan tata kelola wilayah pesisir dan laut yang lebih transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.
“Ranperda ini diharapkan melahirkan tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan beri kepastian hukum jangka panjang,” tutup Ferry.







