Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial YF (41) alias B alias BOBI. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 3.173 butir pil ekstasi dan sabu.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 21 Februari 2026.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali mengedarkan pil ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pangkalpinang,” kata Max, Senin (23/2/2026).
Max menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit II Satresnarkoba pada awal Februari 2026 terkait maraknya peredaran pil ekstasi di Pangkalpinang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi YF sebagai pelaku.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 03.00 WIB, YF akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi 3.167 butir ekstasi dengan berbagai warna.
Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku bersama istri mudanya. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan kotak parfum berisi pil ekstasi dan sabu.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.173 butir ekstasi berbagai warna dan dua plastik strip sabu,” ujarnya.
Adapun rincian ekstasi yang disita yakni 908 butir warna merah muda, 1.580 butir warna ungu, 682 butir warna hijau, dan 3 butir warna kuning. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit ponsel Infinix X6725C warna merah muda, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi BN 5471 HL.
Dari hasil pemeriksaan, YF mengaku ekstasi tersebut milik seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam peredaran tersebut, YF berperan sebagai perantara penjualan.
“Pelaku mengaku barang tersebut berasal dari jaringan Aceh,” ungkap Max.
Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori V hingga VI.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.







