Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT BSSP yang dikeluhkan warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba. Persoalan tersebut kembali mencuat dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung.
Yogi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas sejumlah agenda, termasuk kebijakan tagging 15 persen. Namun, perhatian utama diarahkan pada tindak lanjut kunjungan DPRD ke lokasi PT BSSP yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
“Kami menanyakan kembali terkait limbah PT BSSP yang sangat bau dan dikeluhkan masyarakat Desa Bangka Kota. Sampai sekarang belum ada laporan resmi atas aduan yang kami sampaikan sejak tahun 2025 hingga 2026,” kata Yogi, kepada wartawan, Jumat (30/1).
Menurut Yogi, DLHK menyampaikan bahwa izin operasional PT BSSP berada di tingkat kabupaten. Meski demikian, ia menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh saling lempar kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Masyarakat tidak peduli izinnya kabupaten atau provinsi. Yang mereka rasakan adalah dampak lingkungannya. Seharusnya DLH provinsi berkoordinasi dengan DLH kabupaten, jangan sampai perusahaan seenaknya kepada masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, Yogi menyatakan DPRD siap memfasilitasi kunjungan lapangan jika alasan keterbatasan anggaran menjadi kendala bagi DLHK.
“Kalau DLH provinsi tidak ada anggaran untuk turun ke lapangan, kami siap membayar SPPD mereka. Yang penting masalah ini ditangani serius,” ujarnya.
Yogi menambahkan, DPRD Babel bersama Kepala Dinas dan Kepala Bidang DLHK telah sepakat untuk melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Bangka Selatan dan PT BSSP pada Senin mendatang guna melihat kondisi di lapangan.
Selain persoalan limbah, PT BSSP juga menjadi perhatian Dinas Pertanian. Yogi menyebut harga pembelian hasil panen masyarakat oleh perusahaan tersebut dinilai paling murah dibandingkan pihak lain.
“Kami minta Dinas Pertanian mengecek kenapa harga di PT BSSP itu lebih murah. Kalau alasannya tidak jelas, tentu menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan di kawasan PT BSSP yang dinilai perlu segera dibangun karena banyak lahan milik masyarakat di sekitar area tersebut. Selain itu, kewajiban perusahaan terkait CSR dan pola plasma dinilai belum sepenuhnya dijalankan sesuai aturan.
“Pemerintah jangan takut kepada perusahaan-perusahaan seperti ini. PT BSSP ini baru satu contoh, ke depan kami akan cek perusahaan-perusahaan lainnya juga,” tegas Yogi.
Ia menegaskan DPRD Babel meminta DLHK benar-benar melakukan pengecekan menyeluruh terhadap limbah PT BSSP, serta meminta Dinas Pertanian memastikan mekanisme harga yang diterapkan perusahaan berjalan adil bagi petani.







