Jakarta, Demokrasibabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan royalti timah senilai Rp 1,07 triliun merupakan hak daerah. Kepastian itu didapat usai kunjungan ke Komisi XI DPR RI untuk memperjuangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor timah agar segera disalurkan ke Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan karena Kementerian Keuangan masih menghitung transfer ke daerah dengan skema lama sebesar 3 persen. Padahal, tarif royalti timah telah berubah mengikuti harga timah dunia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan total royalti timah yang telah dihitung mencapai Rp 1.078.653.562.640 atau sekitar Rp 1,07 triliun. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan hak Provinsi Bangka Belitung.
“Januari sampai November itu sekitar Rp 1,078 triliun. Dari jumlah itu, 80 persen milik Bangka Belitung. Itu baru sampai November, Desember belum dihitung karena rekonsiliasinya baru dilakukan Februari. Ini sudah hasil hitungan Pemprov bersama Kementerian ESDM, suratnya sudah ada dan ditandatangani,” ujar Eddy.
Eddy berharap Komisi XI DPR RI dapat mendorong percepatan penyesuaian di internal Kementerian Keuangan agar penyaluran royalti segera direalisasikan sesuai ketentuan terbaru.
“Kami berharap ada dorongan dari Komisi XI DPR RI supaya Kementerian Keuangan menyesuaikan dengan aturan royalti di Kementerian ESDM sebagaimana PP 19 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif PNBP,” jelasnya.
Selain mendatangi Komisi XI DPR RI, DPRD dan Pemprov Bangka Belitung juga langsung menemui Kementerian Keuangan. Dalam kunjungan tersebut turut hadir Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Menurut Eddy, Kementerian Keuangan masih berproses untuk memasukkan hak royalti timah Bangka Belitung ke dalam alokasi anggaran sebelum dapat ditransfer ke daerah.
“Dari Kementerian Keuangan sendiri belum bisa memastikan kapan disalurkan karena sangat tergantung pada alokasi anggaran. Tapi prosesnya sedang berjalan,” tuturnya.
Meski demikian, Eddy menyebut terdapat kabar baik dari hasil pertemuan tersebut. Royalti timah sebesar 7,5 persen dipastikan akan segera disalurkan setelah proses rekonsiliasi selesai dan diperiksa oleh BPK.
“Begitu hasil rekonsiliasi diperiksa BPK dan dinyatakan benar, itu menjadi hak daerah dan hak masyarakat Bangka Belitung, tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Eddy menambahkan, dana royalti timah tersebut akan dimanfaatkan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Komitmen DPRD bersama pemerintah daerah fokus pada kesehatan, pendidikan, dan pergerakan ekonomi masyarakat. Dana ini harus segera disalurkan agar manfaatnya bisa dirasakan rakyat,” pungkasnya.







