Bangka Selatan, Demokrasibabel – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kepala Desa Bedengung. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 pada Rabu (21/10/2026), menyusul temuan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan.
Riza mengatakan, keputusan pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah bersama perangkat daerah terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penetapan keputusan ini didasarkan pada hasil kajian teknis serta pemeriksaan komprehensif oleh Inspektorat Daerah bersama dinas terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Riza dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Bangka Selatan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, setiap aparatur desa harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.
Sebelum menjatuhkan sanksi PTDH, Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan pembinaan secara bertahap terhadap kepala desa yang bersangkutan. Pemerintah daerah juga disebut telah memberikan sanksi administratif tingkat sedang.
Namun, berdasarkan hasil penanganan pemerintah daerah, pelanggaran serupa kembali terjadi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Daerah senantiasa taat pada regulasi dan tidak main-main dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terlebih jika sudah berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Kesempatan pembinaan telah kami berikan secara maksimal. Namun, karena kekhilafan kembali terjadi, maka tindakan tegas sesuai aturan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Riza mengingatkan setiap pejabat desa agar menjaga kepercayaan masyarakat dan mengutamakan kepentingan publik dalam menjalankan kewenangannya. Kepatuhan terhadap regulasi, kata dia, menjadi dasar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Pemkab Bangka Selatan menyatakan penanganan kasus tersebut telah melalui tahapan yang ditentukan. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemkab berharap keputusan pemberhentian tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar menaati aturan serta menjalankan tugas secara bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







