Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 135 Warga Penerima Bansos PKH dan Sembako

by -150 Views

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan 135 warga sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako setelah melalui proses verifikasi data untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan penetapan penerima bantuan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan Bank Negara Indonesia (BNI) Kota Pangkalpinang.

“Pagi ini kita menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera bagi masyarakat Pangkalpinang dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang kita kolaborasikan dengan BNI Kota Pangkalpinang. Jadi, penerima tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya,” kata Saparudin di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah mendata lebih dari 200 calon penerima bantuan. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya 135 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan sosial tersebut.

Menurut Saparudin, sejumlah calon penerima tidak lagi memenuhi kriteria karena telah pindah domisili, mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan sehingga masuk kelompok desil di atas empat, serta terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring.

“Ada yang pindah, kemudian ada yang sudah tidak masuk desil lagi. Misalnya, sudah lebih dari desil empat. Kemudian ada juga yang terlibat judi daring. Ini tambahan ketentuan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Saparudin menjelaskan, besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, bergantung pada komponen dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.

Untuk kategori ibu hamil atau nifas serta anak usia dini berusia nol hingga enam tahun, bantuan PKH diberikan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Sementara itu, bantuan bagi anak sekolah disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, siswa SMP atau sederajat sebesar Rp375.000, sedangkan siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000 per tahap.

Adapun bantuan bagi warga lanjut usia berumur 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan program.

Wali kota berharap bantuan sosial tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan anggota keluarga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“Kami berharap dengan menerima manfaat dari bantuan pemerintah ini, masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah untuk membantu meringankan beban kehidupan mereka, termasuk beban anak-anaknya yang sekolah, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas di dalam keluarga,” katanya.

Ia juga mengingatkan para penerima agar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tentu harapan kita, bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai bantuan ini dipakai untuk hal-hal yang tidak benar dan memang harus digunakan untuk kebutuhan,” ujar Saparudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.