Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyalurkan bantuan pendidikan kepada 1.165 pelajar dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar penyaringan penerima. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan perlengkapan sekolah dan uang tunai tepat sasaran, terutama bagi siswa yang belum pernah menerima bantuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan, pendataan penerima bantuan dilakukan selama tiga bulan sebelum penyaluran. Prosesnya dimulai dari pengajuan data oleh masing-masing satuan pendidikan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kuota yang ditetapkan.
“Pendataan kemarin sudah melalui proses sejak tiga bulan yang lalu. Tahapannya dimulai dari pengiriman data di tingkat satuan pendidikan, jadi pihak sekolah yang mengirimkan langsung data calon penerima kepada kami. Setelah itu, kami di Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh berdasarkan kuota penetapan hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi,” kata Darwin kepada wartawan di Stadion Depati Amir, Sabtu (26/9/2026).
Darwin menjelaskan, bantuan tersebut diberikan kepada 450 siswa sekolah dasar (SD), 300 anak pendidikan anak usia dini (PAUD), 270 pelajar sekolah menengah pertama (SMP), serta 145 peserta didik pendidikan nonformal (PNF).
Menurutnya, penggunaan SKTM merupakan hasil penyesuaian kebijakan setelah Dinas Pendidikan menemukan kendala dalam proses penyaringan calon penerima bantuan.
Awalnya, calon penerima diprioritaskan dari kelompok masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, dalam proses pendataan, banyak warga dalam kategori tersebut diketahui telah menerima bantuan sosial lainnya.
“Salah satu syarat awalnya adalah desil 1 sampai dengan 4. Ternyata, di kategori desil itu kita agak kesulitan karena rata-rata mereka sudah menerima bantuan,” ujarnya.
Karena itu, Dinas Pendidikan mengubah mekanisme pendataan dengan menggunakan SKTM untuk menjangkau pelajar yang belum terakomodasi program bantuan lainnya.
Darwin mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan pendidikan lebih merata dan tidak hanya menyasar penerima yang sudah mendapatkan dukungan dari program pemerintah lainnya.
“Maka dari itu, kami segera mengubah regulasinya menjadi berbasis SKTM. Langkah ini kami lakukan untuk menyisir kembali anak-anak yang berada di luar data itu, sehingga asas keadilan terpenuhi dan mereka yang benar-benar belum pernah mendapatkan bantuan bisa terakomodasi hari ini,” pungkasnya.







