Pangkalpinang, Demokrasibabel – PT Timah memperkuat tata kelola kegiatan usaha dengan melanjutkan kerja sama bersama aparat penegak hukum di Bangka Belitung (Babel). Kerja sama tersebut mencakup pengamanan, penertiban aset hingga penanganan persoalan hukum.
PT Timah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Babel pada Rabu (23/9/2026). Sehari berselang, perusahaan kembali menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Babel.
Kerja sama dengan Polda Babel mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset, serta penegakan hukum dalam mendukung operasional perusahaan.
Sementara dengan Kejaksaan, kerja sama mencakup penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan kerja sama dengan Polda Babel merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah berjalan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Restu bersama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang.
Viktor menegaskan pelaksanaan kerja sama harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” kata Viktor.
Sehari kemudian, Kamis (24/9), PT Timah melanjutkan kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejari se-Babel. Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan kelanjutan kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024.
Restu mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha perusahaan.
“Bagi PT Timah, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menambahkan kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara (BUMN).
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” katanya.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso berharap kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi yang intensif dan langkah nyata.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujar Riono.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Kerja sama PT Timah dengan Polda Babel dan Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan. Hubungan kerja sama itu juga ditandai dengan berdirinya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT Timah di Pangkalpinang.
Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, PT Timah akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.








