Pangkalpinang, Demokrasibabel – Warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Bumi Sawit Restu (BRS) ke DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Warga mempersoalkan lahan yang disebut masuk dalam izin perusahaan, namun di lapangan justru ditanami kelapa sawit.
Pengaduan tersebut disampaikan warga saat audiensi dengan DPRD Babel, Senin (22/9/2026). Salah satu perwakilan warga Dendang, Jumli, mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait lahan masyarakat yang disengketakan oleh PT BRS.
“Kami datang ke DPRD Babel ini ingin menyampaikan keluhan dari warga kami terhadap adanya lahan masyarakat kami yang disengketakan oleh PT BRS yang mana mengaku telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan (IUP),” kata Jumli dalam audiensi di DPRD Babel.
Warga menilai terdapat kejanggalan dalam aktivitas PT BRS di lapangan. Perusahaan disebut mengantongi IUP untuk tanaman kayu akasia dan eucalyptus di kawasan Hutan Produksi (HP). Namun, warga menyebut lahan hampir 100 hektare justru ditanami kelapa sawit.
“Yang jadi permasalahan BRS sendiri tidak mengakui kalau mereka menanam sawit, maka yang jadi pertanyaan kami, siapa yang punya sawit sementara kami dirugikan? Anak saya sendiri, lahan itu sudah ditebang, digusur tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Menurut Jumli, lahan tersebut merupakan lahan turun-temurun yang selama ini dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan kawasan Hutan Produksi. Persoalan muncul setelah pemekaran wilayah pada 2013, ketika wilayah Dendang masuk ke wilayah Desa Limbung/Sentol.
Jumli juga mempertanyakan langkah PT BRS yang mengajak warga bermitra, sementara perusahaan disebut tidak mengakui adanya aktivitas penanaman sawit di lahan tersebut.
“Kalau itu memang IUP BRS, kenapa BRS tidak menuntut siapa yang melaksanakan penanaman kebun sawit? Itu fakta lapangan semuanya sawit,” ungkapnya.
Untuk wilayah Desa Dendang, kata Jumli, terdapat sekitar 64 hektare lahan yang rencananya akan ditanami sawit oleh warga. Namun, lahan tersebut ternyata masuk dalam IUP PT BRS.
“Jadi kedatangan kami ke sini ini mengadu ke Ketua DPRD diharapkan ada solusi untuk permasalahan ini. Dan alhamdulillah kedatangan kami direspons sangat baik oleh Pak Didit dan keinginan kami juga sudah disampaikan ke Tim Gakkum Kementerian Kehutanan,” katanya.
Jumli mengatakan Tim Gakkum Kementerian Kehutanan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas serta legalitas PT BRS di wilayah tersebut.
Warga lainnya, Sujono, juga mempersoalkan izin yang disebut dimiliki PT BRS. Saat dipanggil ke Kantor Camat Jebus, pihak perusahaan disebut berdalih memiliki kewenangan karena mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
“Izinnya nanam kayu, kayu akasia dan eucalyptus. Tapi kenyataannya di lokasi sudah penuh dengan sawit. Ada yang sawit umurnya di atas 1 tahun,” kata Sujono.
Sujono mengaku lahan miliknya seluas 1 hektare telah digusur dan kemudian ditanami sawit. Dia menyebut ada sekitar 10 warga yang terdampak, dengan luas lahan masing-masing berkisar 1 hingga 2 hektare.
“Harapan kami, tidak ada gejolak dengan yang menanam sawit, lahan kami itu menjadi milik kami kembali sehingga kami bisa bercocok tanam seperti semula,” harap Sujono.







