Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendukung pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Fasilitas tersebut diharapkan memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarif menyampaikan dukungan itu saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan di kawasan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).
Saparudin mengatakan, pembangunan Rupbasan bukan sekadar penyediaan gedung, melainkan juga sarana untuk mendukung proses penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan serta barang rampasan negara.
“Kami tentunya melihat bahwa pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi tentu sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara aman, tertib, dan profesional,” kata Saparudin.
Menurutnya, fasilitas penyimpanan yang memadai diperlukan untuk menjaga keamanan, kondisi, dan status hukum barang bukti selama proses peradilan berlangsung.
“Dan kami memahami bahwa benda sitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum. Karena itu, diperlukan tempat penyimpanan yang memenuhi standar sehingga keamanan, kondisi, serta status hukum dari benda-benda tersebut dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Selain mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum, Saparudin berharap pembangunan Rupbasan dapat meningkatkan aktivitas di kawasan Air Kepala Tujuh yang berada di pinggiran Kota Pangkalpinang.
Dia menilai, keberadaan fasilitas tersebut berpotensi membuka aktivitas baru yang turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang tentu menyambut baik pembangunan ini dan berharap keberadaannya nantinya dapat memberikan manfaat bagi kelancaran tugas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga,” tuturnya.
“Lokasi ini, Pak Kajati, berada di pinggir Kota Pangkalpinang. Lokasi ini masih banyak hutan dan tentunya dengan adanya Rupbasan ini menambah aktivitas yang ada di kawasan ini. Mudah-mudahan masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat dengan adanya Rupbasan di kawasan ini,” tambahnya.
Saparudin menegaskan, Pemkot Pangkalpinang siap membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejati Babel untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang baik di daerah.
Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing instansi berjalan optimal.
Dia juga berharap pembangunan Rupbasan dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan, kualitas bangunan, dan aspek keamanan.
“Saya juga berharap pembangunan Rupbasan ini dapat berjalan lancar tepat waktu, sesuai ketentuan serta memperhatikan kualitas dan aspek keamanan, sehingga nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di wilayah Pangkalpinang,” ujarnya.
Saparudin berharap pembangunan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.







