Pemprov Babel Naikkan Bantuan Parpol Jadi Rp 10 Ribu per Suara

by -1231 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Babel hasil Pemilu 2024. Tahun ini, nilai bantuan naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 per suara sah.

Penyerahan bantuan keuangan atau hibah tahun anggaran 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto hadir mewakili Gubernur Babel dalam kegiatan tersebut. Ia sekaligus membacakan sambutan resmi Gubernur.

Total bantuan keuangan yang disalurkan Pemprov Babel kepada partai politik pada 2026 mencapai Rp 7.351.950.000. Kenaikan nilai bantuan tersebut menjadi Rp 10.000 per suara sah disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat demokrasi.

“Bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara kita,” ujar Fery saat membacakan sambutan Gubernur Babel.

Fery kemudian mengonfirmasi kembali besaran anggaran bantuan parpol tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai memimpin penandatanganan berita acara serah terima.

“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp 7.351.950.000,” kata Fery.

Dia juga mengingatkan partai politik penerima bantuan agar menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat.

“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penyaluran dan pengelolaan bantuan keuangan partai politik tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Dalam Pasal 27 aturan tersebut disebutkan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Selain itu, penyaluran bantuan juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.