Jakarta, Demokrasibabel – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani membawa persoalan tata ruang, pertanahan hingga tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke DPR RI. Dia meminta pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Hidayat saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi pengelolaan aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026.
Dalam forum yang dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, serta kepala daerah se-Indonesia itu, Hidayat memaparkan persoalan tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan berbagai penggunaan lahan di Babel.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” kata Hidayat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tata ruang, IUP dan agraria harus dilakukan secara konkret, tegas dan terukur. Penataan aset daerah dan BUMD juga perlu dilakukan secara bersamaan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Hidayat juga menyoroti pentingnya kepastian status dan peruntukan lahan, khususnya perlindungan terhadap lahan sawah yang dilindungi. Dia menegaskan perlindungan lahan pertanian tetap harus berjalan tanpa menghambat investasi.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyebut persoalan pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu isu penting dalam mendukung program strategis nasional. Menurutnya, diperlukan integrasi kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya melalui penguatan GTRA.
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI.
Selain Hidayat, Pj Sekda Babel Fery Afrianto mengikuti rapat tersebut secara virtual dari Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel di Air Itam, Pangkalpinang.
Fery mengikuti rapat bersama Kepala Bappeda, Kepala Bakuda, Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala DPKP, Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Babel.







