Pangkalpinang, Demokrasibabel — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu regulasi yang disahkan mengatur perubahan pajak dan retribusi daerah, termasuk memasukkan unsur iuran Pertambangan Rakyat.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah masuknya unsur iuran Pertambangan Rakyat.
“Terutama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, dan yang paling penting serta ditunggu-tunggu masyarakat adalah memasukkan unsur iuran Pertambangan Rakyat,” kata Eddy.
Eddy mengatakan pengesahan dua perda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel. Proses tersebut juga telah melalui fasilitasi dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah, setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa melangkah ke tahap penetapan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya saat memimpin rapat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Rustamsyah menyatakan menerima dan menyetujui. Hal serupa disampaikan Fraksi Golkar melalui Sardi, Fraksi Gerindra melalui Himmah Olivia, Fraksi NasDem melalui Ferry, serta Fraksi PKS melalui dr. Zarril.
Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan melalui Sadiri juga menyatakan sangat menyetujui. Sedangkan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa melalui Maryam memberikan persetujuan dengan catatan agar regulasi yang ditetapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, tidak membebani masyarakat, serta memiliki optimalisasi dan alokasi yang jelas.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Babel.
Gubernur Babel Hidayat Arsani mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut disepakati.
Menurut Hidayat, penyelesaian kedua perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan fraksi. Semua Perda yang kita tuntaskan hari ini adalah demi kepentingan rakyat Bangka Belitung,” kata Hidayat.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Babel, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Sekretaris DPRD Babel Dedi Apriadi dalam pembacaan naskah keputusan menyampaikan ketetapan hasil rapat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan pengetukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda persetujuan terhadap kedua raperda tersebut.









