PT Timah Serahkan Aset Tanjung Pendam, Kawasan Wisata Bakal Ditata Mulai 2027

by -1057 Views

Belitung, Demokrasibabel – PT Timah Tbk menyerahkan aset kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam kepada Pemerintah Kabupaten Belitung. Pemkab Belitung pun menyiapkan pengembangan kawasan tersebut dengan target pembangunan dimulai pada 2027.

Kepastian pengelolaan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah Tbk di kawasan wisata Tanjung Pendam, Rabu (9/9/2026).

Penandatanganan dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung.

Penyerahan aset ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kawasan Tanjung Pendam. Kepastian tersebut sekaligus membuka peluang bagi Pemkab Belitung untuk menata dan mengembangkan kawasan wisata itu.

Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan penyelesaian status aset Tanjung Pendam merupakan bagian dari upaya memastikan aset negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat kita, dan agar aset-aset ini bisa memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” kata Restu.

Restu menyebut masih terdapat sejumlah aset negara yang dikelola PT Timah. Sebagian aset tersebut telah memasuki tahap untuk dikerjasamakan maupun dimanfaatkan secara lebih optimal.

Dia juga menyambut baik kesepakatan PT Timah dan Pemkab Belitung terkait luas serta batas aset Tanjung Pendam. Menurutnya, kepastian tersebut akan memudahkan kawasan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan kepastian hukum aset Tanjung Pendam memberikan ruang lebih luas bagi Pemkab Belitung untuk melanjutkan rencana pengembangan kawasan.

“Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta,” ujar Djoni.

Djoni mengatakan Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan kawasan Tanjung Pendam. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari realisasi program pemerintah pusat melalui Integrated City Planning (ICP).

Rencana itu akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta Bappenas. Pembahasan juga mencakup skema pembiayaan pembangunan kawasan.

Pemkab Belitung menargetkan pembangunan kawasan Tanjung Pendam mulai direalisasikan pada 2027. Namun, seluruh proses legalitas aset terlebih dahulu harus diselesaikan hingga tahap sertifikasi.

“Semoga pada tahun 2027 pembangunan sudah bisa kita mulai,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menjelaskan aset Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT Timah kepada Pemkab Belitung melalui mekanisme hibah.

Namun, proses sertifikasi belum ditindaklanjuti. Saat proses sertifikasi hendak dilakukan, ditemukan perbedaan luas lahan dibandingkan data sebelumnya.

Perbedaan luas tersebut terjadi akibat abrasi pantai yang secara bertahap mengurangi luasan kawasan. Dari luas sebelumnya sekitar 15,6 hektare, luas aset yang kini disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare.

Perbedaan tersebut kemudian diselesaikan melalui perundingan antara Pemkab Belitung dan PT Timah. Kedua pihak akhirnya menyepakati luas sekaligus batas-batas bidang tanah yang menjadi aset Pemkab Belitung.

“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” kata Riono.

Menurut Riono, penyelesaian status aset tersebut penting agar rencana pemanfaatan dan pengembangan kawasan Tanjung Pendam dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.

Dia berharap rencana pengembangan yang telah disiapkan Pemkab Belitung dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.