Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan di Balik Penghentian Kasus SPPD

by -1364 Views
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza membantah isu adanya imbalan atau janji di balik penghentian penyelidikan kasus dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Abang Hertza mengapresiasi langkah Kejari Pangkalpinang yang telah memberikan kepastian hukum terkait perkara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan fakta hukum secara terbuka kepada publik. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para anggota DPRD,” kata Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).

Dia mengatakan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan dokumen SPPD perjalanan dinas dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Abang Hertza menegaskan tidak ada janji maupun pemberian dari pihak DPRD kepada pihak tertentu terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Tidak ada janji atau pemberian apa pun. Proses yang berjalan murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul isu yang berkembang di masyarakat dan media sosial setelah Kejari Pangkalpinang menghentikan penyelidikan perkara SPPD.

Isu tersebut bahkan memunculkan tudingan adanya “main mata” antara DPRD Pangkalpinang dengan pihak tertentu. Namun, tudingan itu dibantah oleh Abang Hertza.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya juga tegas membantah tidak menerima ataupun meminta imbalan dalam bentuk apapun terhadap Ketua dan anggota DPRD Pangkalpinang atas penghentian kasus tersebut.

“Saya selaku Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, tidak pernah meminta ataupun menerima dalam bentuk uang atau apa pun dari pihak DPRD Kota Pangkalpinang, ya baik ketua maupun anggota DPRD Kota Pangkalpinang, terkait dengan perpisahan atau perpindahan saya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Itu tidak pernah. Dan itu sesuai dengan perintah atasan saya langsung, Bapak Kajari Pangkalpinang. Jadi tidak ada hal tersebut,” katanya.

Kronologi Pemeriksaan

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejari Pangkalpinang melalui proses pulbaket. Sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yakni Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir, menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan.

Pulbaket terakhir dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil ketiga pimpinan DPRD tersebut. Abang Hertza diketahui berasal dari PDIP, Hibir dari NasDem, sedangkan Bangun Jaya dari Gerindra.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan anggota DPRD Pangkalpinang Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penanganan perkara disebut sempat terkesan stagnan hingga akhirnya Kejari Pangkalpinang menghentikan penyelidikan.

Adapun anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang pada 2024 tercatat sebesar Rp26,6 miliar.

Anggaran tersebut menggunakan kode RUP 38484716 dan tercantum sebagai Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang dengan tipe swakelola 1 untuk tahun anggaran 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.