Plasma Air Gede Belum Jelas, DPRD Belitung Desak Bupati Evaluasi Kewajiban PT Foresta

by -901 Views

Belitung, Demokrasibabel — Masyarakat Air Gede, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kembali memperjuangkan kepastian plasma melalui pertemuan dialog yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin sore, 24 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Belitung, Ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung, anggota DPRD lintas komisi, perwakilan pemerintah daerah, masyarakat Air Gede, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menagih komitmen Bupati Belitung yang sebelumnya berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan persoalan plasma. Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi menyampaikan hasil pemeriksaan dan rencana penyelesaian secara terbuka.

Bupati Belitung dalam pertemuan itu menyampaikan rencana agar kebun plasma masyarakat ditempatkan pada lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah di Kecamatan Membalong.

Rencana tersebut mendapat tanggapan kritis dari anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa. Ia mempertanyakan jaminan atas hak masyarakat apabila lahan di dalam IUP PT Timah tersebut pada akhirnya tidak dapat digunakan.

“Kalau lahan di dalam IUP PT Timah itu tidak dapat diberikan kepada masyarakat, bagaimana nasib masyarakat Air Gede? Apakah kemudian masyarakat tidak mendapatkan hak plasmanya? Hak masyarakat jangan digantungkan pada lahan lain yang status dan ketersediaannya belum pasti,” kata Bagus.

Menurut Bagus, penempatan plasma di wilayah IUP PT Timah tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pernyataan atau komitmen lisan. Pemerintah harus memastikan status hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, kondisi kegiatan pertambangan, persetujuan PT Timah, serta persetujuan instansi yang berwenang.

IUP pertambangan pada dasarnya merupakan izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan pada suatu wilayah dan bukan dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan hak atas seluruh tanah di dalam wilayah tersebut. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan lahan di dalam IUP PT Timah untuk perkebunan masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh kepastian hukum dan tidak boleh menimbulkan persoalan baru.

Bagus menilai Bupati Belitung seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi kewajiban dan perizinan perkebunan PT Foresta. Pemerintah daerah diminta memeriksa tahun penerbitan izin, luas dan asal lahan, HGU, perizinan berusaha perkebunan, dokumen kemitraan, daftar calon penerima plasma, serta realisasi kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar.

“Bupati harus taat asas. Jangan langsung mengalihkan penyelesaian ke lokasi lain sebelum kewajiban PT Foresta diperiksa secara menyeluruh. Jika berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum perusahaan memang wajib memfasilitasi plasma, maka perusahaan itulah yang harus diminta segera memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Bagus, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penilaian terhadap kegiatan usaha perkebunan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memproses sanksi atau menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang sesuai jenis perizinan perusahaan.

“Jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, perizinan PT Foresta harus dievaluasi dan dikoreksi. Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui tahapan administratif, aturan memungkinkan adanya denda, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” tegas Bagus.

Ia mengatakan, penggunaan lahan di dalam IUP PT Timah tetap dapat dibicarakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian. Namun, pilihan tersebut tidak boleh secara otomatis menghapus atau memindahkan kewajiban PT Foresta kepada pemerintah, PT Timah, maupun masyarakat.

“Kalau lahan di dalam IUP PT Timah hendak dijadikan solusi, harus dijelaskan siapa pemegang hak atas tanahnya, siapa yang membangun kebun, siapa yang membiayai, berapa luasnya, siapa penerimanya, dan bagaimana hubungan hukumnya dengan kewajiban PT Foresta. Semuanya harus tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Keberatan dan permintaan penjelasan serupa turut disampaikan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Belitung yang hadir, antara lain Jarwo dari Fraksi PKB dan Ahwad dari Fraksi Gerindra. Para anggota DPRD meminta pemerintah daerah menghadirkan penyelesaian konkret dan tidak kembali berhenti pada janji tanpa batas waktu.

Perwakilan masyarakat Air Gede, Minggu, mengatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Bupati Belitung. Masyarakat, menurut dia, telah lama menunggu kepastian mengenai lokasi, luas, penerima, bentuk kemitraan, serta waktu realisasi plasma.

“Kami meminta Bupati benar-benar memperhatikan perjuangan masyarakat Air Gede. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar rencana yang belum jelas pelaksanaannya. Harus ada keputusan mengenai hak masyarakat dan batas waktu penyelesaiannya,” kata Minggu.

Kewajiban plasma diatur undang-undang

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 58 Undang-Undang Perkebunan pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan berusaha untuk budi daya, dengan lahan yang seluruh atau sebagian berasal dari areal penggunaan lain di luar HGU dan/atau areal pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Ketentuan itu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Fasilitasi tersebut dapat dilaksanakan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati, maupun bentuk kemitraan lainnya. Pelaksanaannya wajib memperhatikan ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak menjadi peserta, serta kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang diketahui pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU. Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Namun, penerapan kewajiban tersebut terhadap PT Foresta harus dipastikan melalui audit hukum dan pemeriksaan dokumen, terutama mengenai waktu penerbitan izin, riwayat perubahan atau perpanjangan izin, status HGU, asal-usul serta luas lahan, dan ketentuan yang berlaku ketika izin perusahaan diterbitkan.

PP Nomor 26 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Berdasarkan Pasal 25 sampai dengan Pasal 29, sanksi dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan.

Pengenaan sanksi tersebut harus melalui proses pemeriksaan dan tahapan administratif serta dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang. Karena itu, Bupati Belitung didesak segera membentuk tim terpadu untuk memeriksa kewajiban PT Foresta dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat dan DPRD.

Pertemuan di DPRD Kabupaten Belitung itu diharapkan menghasilkan berita acara resmi yang sedikitnya memuat status kewajiban PT Foresta, luas plasma yang harus difasilitasi, masyarakat yang berhak menjadi peserta, kejelasan lahan di dalam IUP PT Timah, bentuk kemitraan, sumber pembiayaan, dan tenggat waktu penyelesaian.

DPRD Kabupaten Belitung juga diminta terus mengawal persoalan tersebut melalui rapat lintas komisi, pemanggilan PT Foresta dan PT Timah, pemeriksaan dokumen bersama instansi terkait, serta penerbitan rekomendasi resmi.

Masyarakat Air Gede menegaskan bahwa mereka tidak sedang meminta pemberian sukarela. Mereka sedang memperjuangkan kepastian atas hak yang harus diperiksa berdasarkan perizinan perusahaan, perjanjian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lahan di dalam IUP PT Timah boleh dipertimbangkan sebagai alternatif, tetapi jangan dijadikan alasan untuk mengaburkan kewajiban PT Foresta. Pemerintah harus memastikan hak masyarakat, tanggung jawab perusahaan, dan kepastian hukumnya,” pungkas Bagus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.