Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

by -1208 Views

Surabaya, Demokrasibabel – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris yang telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, seluruh jajaran Jasa Raharja, baik di kantor pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur, langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait dalam penanganan musibah.

“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi intensif seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

Selain itu, korban juga mendapatkan perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera melalui kerja sama tanggung jawab pengangkut. Manfaat tersebut berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban maupun korban yang masih menjalani perawatan.

“Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang, terdiri atas 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia.

Dari 15 korban luka-luka, sebanyak 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat lainnya menjalani perawatan di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Syafii juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, hingga Jasa Raharja.

“Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata Syafii.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.