Sampaikan Rencana Perubahan KUA-PPAS 2026, Prof Saparudin Bidik Kenaikan PAD Pangkalpinang

by -345 Views

​Pangkalpinang, Demokrasibabel.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

​Dalam pidato pengantarnya, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, sekaligus menyesuaikan kondisi perkembangan ekonomi, keuangan daerah, serta arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.

​Ia menjelaskan penyesuaian ini diperlukan karena adanya dinamika kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBD, termasuk perubahan kerangka ekonomi daerah, evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

​”Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ungkap Saparudin.

​Kendati ruang fiskal Pemkot Pangkalpinang pada tahun 2026 masih cukup terbatas, Saparudin menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban mandatory spending, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, hingga pemenuhan hak-hak pegawai.

​Untuk mensiasati hal tersebut, Pemkot Pangkalpinang menerapkan prinsip Spending Better melalui penajaman prioritas belanja, yakni merasionalisasi belanja operasional yang kurang berdampak langsung dan mengalihkan anggaran pada program prioritas yang memiliki efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi dan pelayanan publik.

​Dari sisi pendapatan, Pemkot Pangkalpinang memproyeksikan target pendapatan daerah naik dari semula Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar, atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar.

​Kenaikan pendapatan ini utamanya didorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar. Sementara pendapatan transfer naik tipis menjadi Rp546,06 miliar, dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil.

​Adapun di pos belanja daerah juga mengalami penyesuaian kenaikan dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar, atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar.

​Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp69,33 miliar. Defisit tersebut nantinya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sehingga struktur pembiayaan APBD tetap seimbang (zero deficit pada pembiayaan nettou).

​Saparudin menegaskan strategi optimasi pendapatan daerah akan ditempuh melalui intensifikasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah bernilai ekonomi, serta penguatan pengawasan penerimaan daerah.

​Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

​Ia berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini dapat segera dibahas secara objektif dan konstruktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penyusunan Perubahan APBD 2026 yang lebih optimal bagi pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.