Pemkot Pangkalpinang Tegaskan SE Bukti Lunas Pajak Kendaraan Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

by -1906 Views
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Budiyanto

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak akan memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban membayar pajak daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Jumat, mengatakan surat edaran itu merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah agar menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” kata Budiyanto.

Ia memastikan penerapan surat edaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menahan ataupun mengurangi hak pegawai. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Budiyanto mengatakan pemerintah memahami setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang memberikan penegasan agar substansi surat edaran tersebut dipahami secara utuh.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan itu adalah menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta terus melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis agar pelaksanaan kebijakan berjalan baik sesuai tujuan yang diharapkan.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Budiyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.