SMSI Babel Minta Permenkum soal Laporan Tahunan PT Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

by -816 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Kementerian Hukum meninjau kembali Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut dinilai memberatkan perusahaan media daerah karena mewajibkan pelaporan melalui RUPS yang dilengkapi akta notaris.

Permintaan itu disampaikan saat pengurus SMSI Babel melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (15/7/2026).

Rombongan SMSI Babel dipimpin Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria dan diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung bersama jajaran, di antaranya Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Potoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Bang Bang, Perancang Madya Ismail, serta Ketua Tim Humas Srianyani Agustina.

Selain membahas implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pertemuan juga menyinggung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta dampak keberadaan paralegal di pemerintah desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung menyambut baik audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dari perusahaan media siber di daerah terkait berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers.

“Kami mengapresiasi kunjungan SMSI Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk berdiskusi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami teruskan kepada Kementerian Hukum,” kata Johan.

Terkait Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Johan mengaku memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah mengenai biaya pelaporan tahunan Perseroan Terbatas yang harus disertai akta notaris.

Menurut dia, Kanwil Kemenkum Babel siap memfasilitasi pertemuan antara pemilik media dengan organisasi notaris agar dapat dicari solusi terbaik.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujarnya.

Johan menegaskan Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap berbagai masukan demi terciptanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

Sementara itu, Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria mengatakan SMSI mendukung upaya pemerintah menciptakan tertib administrasi perusahaan. Namun, menurutnya, ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang karena dinilai cukup membebani perusahaan pers daerah.

“Kami meminta Kementerian Hukum meninjau ulang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui RUPS yang harus dilengkapi akta notaris dan dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) setiap tahun,” kata Bardian.

Ia menjelaskan, biaya jasa notaris yang mencapai sekitar Rp6 juta per tahun menjadi beban berat bagi sebagian besar perusahaan media lokal yang pendapatannya masih setara dengan pelaku UMKM.

“Kami mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Namun pemerintah juga perlu memberikan kebijakan yang lebih proporsional bagi perusahaan pers daerah. Jangan sampai tujuan menciptakan tertib administrasi justru menghambat keberlangsungan media lokal yang selama ini berperan memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas implementasi Posbankum dan keberadaan paralegal di pemerintah desa agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. SMSI Babel dan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan insan pers di Bangka Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.