Pangkalpinang, Demokrasibabel – Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim menyambut kunjungan legislasi Komisi XII DPR RI ke kampus UBB dalam rangka menyerap masukan akademisi terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan.
“Kami senang sekali pada kesempatan yang baik ini menerima kunjungan legislasi Komisi XII ke Universitas Bangka Belitung. Terima kasih kepada Ketua Komisi XII dan jajaran yang telah memilih Universitas Bangka Belitung sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini,” kata Ibrahim saat memberikan sambutan di Pangkalpinang.
Ia mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa kegiatan serupa umumnya dilaksanakan di luar kampus. Namun, kali ini Komisi XII DPR RI memilih UBB sebagai lokasi kunjungan legislasi untuk berdialog langsung dengan kalangan akademisi.
Menurut Ibrahim, revisi ketiga Undang-Undang Ketenagalistrikan memuat sejumlah perubahan penting yang perlu mendapat perhatian, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengelolaan sektor ketenagalistrikan.
“Pengelolaan ketenagalistrikan harus dilakukan dengan sistem yang tidak lagi unbundling, tetapi menggunakan sistem terintegrasi yang menghubungkan pembangkitan, transmisi, distribusi hingga penjualan dalam satu kesatuan pengelolaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah substansi dalam draf RUU, di antaranya pengaturan mengenai energi baru dan energi terbarukan, peluang keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), swasta, koperasi, hingga perseorangan dalam penyediaan tenaga listrik melalui sistem wilayah usaha.
Selain itu, Ibrahim menilai pengaturan mengenai tarif listrik menjadi salah satu poin penting dalam rancangan beleid tersebut. Menurut dia, mekanisme penetapan tarif membuka peluang adanya perbedaan tarif antardaerah berdasarkan indeks kemahalan dengan tetap melalui persetujuan DPR RI.
“Partisipasi masyarakat juga menjadi isu yang sangat penting, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penyampaian laporan maupun gugatan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi ketentuan dalam rancangan undang-undang yang mewajibkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan.
“Selama ini kita sering melihat undang-undangnya sudah terbit, tetapi peraturan pelaksananya baru terbit bertahun-tahun kemudian. Ketentuan batas waktu dua tahun ini menjadi catatan yang sangat penting,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ibrahim menyampaikan bahwa UBB telah menyiapkan sejumlah akademisi untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Ketenagalistrikan, serta akademisi dari Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.
Ia juga memaparkan rekam jejak kerja sama UBB dengan PT PLN dalam berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, seperti kajian dampak lingkungan di PLTU 3 Bangka Belitung, survei higiene lingkungan kerja, hingga penelitian pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai material.
Ibrahim berharap kunjungan legislasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara DPR RI, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan dalam menghasilkan regulasi ketenagalistrikan yang mampu menjawab tantangan sektor energi nasional.
“Kami berharap pada kesempatan ini dapat berdiskusi secara mendalam sehingga masukan dari akademisi dapat menjadi bagian dari penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan,” katanya.







