Bangka Selatan, Demokrasibabel – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong penyelesaian cepat konflik akses jalan sepanjang sekitar 600 meter yang menjadi jalur utama masyarakat menuju kebun di Kampung Nangka, Kabupaten Bangka Selatan.
Permasalahan tersebut mencuat setelah warga menilai keberadaan perusahaan di kawasan itu menghambat akses jalan yang telah digunakan masyarakat sejak 2013.
Dalam rapat yang melibatkan pemerintah daerah, pihak perusahaan, masyarakat, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR), DPRD menegaskan bahwa pokok persoalan bukan pada keberadaan perusahaan, melainkan akses jalan yang ditutup.
“Masyarakat pada prinsipnya mendukung adanya perusahaan. Namun, yang mereka minta hanya satu, yaitu akses jalan sepanjang kurang lebih 600 meter dibuka kembali agar dapat digunakan menuju kebun,” kata Anggota DPRD Babel, Didit.
Menurut Didit, penyelesaian masalah harus dilakukan berdasarkan aturan dan kajian hukum yang jelas. Karena itu, DPRD berencana membentuk tim untuk menelaah legalitas lahan serta memastikan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Yang perlu dicari adalah keabsahan lahannya milik siapa. Jika memang milik perusahaan, maka harus dicari jalan keluarnya bersama. Jika ternyata merupakan hak masyarakat, maka harus dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal yang dinilai positif. Pihak perusahaan disebut telah menyetujui tuntutan warga terkait pembukaan kembali akses jalan menuju perkebunan.
“Alhamdulillah tuntutan masyarakat dikabulkan oleh perusahaan. Alat berat sudah bekerja, jalan akan dibuka dan diratakan kembali sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” katanya.
DPRD juga meminta agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena berpotensi berdampak terhadap masyarakat maupun iklim investasi di Bangka Selatan. Sebagai langkah awal, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Bangka Selatan agar aktivitas yang menjadi sumber sengketa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah menjelaskan bahwa saat pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keberadaan akses jalan masyarakat sebenarnya telah diketahui dan dibahas.
Dalam dokumen PKKPR disebutkan bahwa akses jalan yang berada di area kegiatan tetap dapat digunakan warga desa untuk menuju kebun. Selanjutnya, proses perizinan berlanjut ke tahap lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Perwakilan DLH Provinsi Babel menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) disusun berdasarkan PKKPR yang telah diterbitkan. Apabila terdapat opsi jalan alternatif sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan kesepakatan masyarakat.
“Setiap perubahan atau alternatif akses harus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa penyelesaian dengan masyarakat dan pihak terkait,” ujar perwakilan DLH.
Hingga kini, seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian konflik akses jalan tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah guna menemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun investasi di Bangka Selatan.







