Pangkalpinang, Demokrasibabel – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberi waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma 20 persen. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, DPRD bersama masyarakat menyatakan tidak akan mendukung perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 12.000 hektare.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan hal itu usai memimpin audiensi antara masyarakat sembilan desa di tiga kecamatan Kabupaten Bangka dengan manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk menindaklanjuti pembahasan sebelumnya yang sempat diskors. Pertemuan turut dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta Direktur baru PT GML, Sara, yang datang langsung dari Malaysia.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sara selaku Direktur baru PT GML yang hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Didit kepada wartawan.
Menurut Didit, dirinya telah memperoleh komitmen dari manajemen PT GML bahwa dalam waktu maksimal satu bulan perusahaan akan memberikan keputusan dan langkah konkret terhadap tuntutan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya meminta perusahaan melunasi kewajiban plasma 20 persen, memberikan kompensasi finansial yang disepakati bersama masyarakat, serta memastikan program peremajaan sawit (replanting) dan KKSR tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma.
Selain itu, warga juga meminta perusahaan lebih mengakomodasi tenaga kerja lokal dari sembilan desa di tiga kecamatan. Saat ini perusahaan disebut telah mulai merekrut sekitar 10 orang dari masing-masing desa.
Masyarakat juga menuntut penghentian dugaan monopoli Delivery Order (DO) kelapa sawit dan meminta seluruh desa memperoleh kesempatan yang sama untuk bermitra dengan perusahaan. PT GML juga diminta memprioritaskan pengiriman hasil sawit dari wilayah sekitar operasional perusahaan.
Didit menegaskan, DPRD Babel akan mengawal penuh pelaksanaan komitmen tersebut. Jika dalam satu bulan tidak ada penyelesaian yang memuaskan, masyarakat dipastikan menolak perpanjangan HGU PT GML.
“Konsekuensinya jika ini tidak terwujud, maka perpanjangan HGU PT GML sebesar 12.000 hektare tidak akan mendapat persetujuan masyarakat,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka. Didit mengungkapkan pihak ATR/BPN berkomitmen menahan proses usulan perpanjangan HGU apabila persoalan plasma dengan masyarakat belum diselesaikan.
Menurutnya, DPRD Babel bersama komisi terkait dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta guna memastikan kebijakan di tingkat daerah sejalan dengan pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat terkait kewajiban plasma 20 persen dapat direalisasikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.








