Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

by -338 Views

Karawang, Demokrasibabel.com – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai upaya mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien di RS Primaya Karawang, Senin (25/5).

Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.

“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih baik dan efisien.

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya,” ujar Muttaqien.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja menunjukkan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif, baik melalui pelayanan pascakecelakaan maupun upaya promotif dan preventif untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Melalui integrasi aplikasi ini, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.

Kegiatan peluncuran juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.

Menurut Awaluddin, peningkatan keselamatan transportasi bagi pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, kepolisian, dunia usaha, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.

Karena itu, selain memperkuat layanan pascakecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperluas program edukasi keselamatan berkendara sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

Ke depan, Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga guna menghadirkan sistem perlindungan yang semakin efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pekerja Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.