‎Siapa yang Berwenang Stabilkan Rupiah Saat Jatuh? Peran BI dan Kemenkeu dalam Krisis Nilai Tukar 2026

by -498 Views
Foto : Ilustrasi (Istimewah)

oleh : khoolidiyyah arikah husniyyah (Mahasiswi Jurusan Manajemen, Universitas Bangka, Belitung)

‎Rupiah menyentuh Rp17.645 per dolar AS pada 18 Mei 2026, level terlemah sepanjang sejarah Indonesia. Angka ini melampaui rekor Rp16.650 pada krisis moneter 1998, titik yang selama lebih dari dua dekade tidak pernah tertembus. Sejak Presiden Prabowo mulai memimpin pada Oktober 2024, rupiah sudah tergerus 12% dari kisaran Rp15.400 an.

‎Tekanan yang terjadi datang dari dua sisi sekaligus, dari luar, harga minyak mentah dunia yang sempat menyentuh 111 dolar AS per barel, eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, dan penguatan dolar AS yang memukul hampir semua mata uang emerging market. Dari dalam, ada kekhawatiran investor terhadap kondisi fiskal dan arah kebijakan domestik. Kedua tekanan ini bertemu dan menekan rupiah lebih dalam dari yang seharusnya.

‎Di tengah itu semua, pertanyaan yang terus bergulir di publik adalah soal tanggung jawab, siapa yang seharusnya menangani ini, dan apakah mereka sudah menjalankan perannya?

‎Secara kelembagaan, jawabannya sudah diatur sejak lama pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, termasuk kestabilannya terhadap mata uang asing. BI adalah otoritas moneter yang independen, tidak bisa didikte siapapun, termasuk pemerintah, dalam menjalankan tugasnya.

‎BI sudah bergerak untuk mengatasi persoalan ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut ada tujuh langkah stabilisasi dikeluarkan sekaligus dan sudah mendapat restu Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka pada 5 Mei 2026. Tujuh langkah itu mencakup intervensi valas di pasar spot dan pasar non deliverable forward (NDF) baik domestik maupun luar negeri, yakni di Hong Kong, Singapura, London, dan New York. BI juga mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik arus modal masuk, membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder senilai Rp123,1 triliun hingga akhir April 2026, menjaga likuiditas perbankan tetap longgar, serta membatasi pembelian dolar AS tanpa underlying dari sebelumnya 100.000 dolar menjadi 25.000 dolar per orang per bulan.

‎Masalahnya adalah instrumen moneter tidak bisa menyelesaikan masalah yang akarnya bukan dari sisi moneter. Teuku Riefky, peneliti makroekonomi dari LPEM FEB Universitas Indonesia, menyampaikan hal ini secara lugas “Karena isunya bukan dari kebijakan moneter, tetapi lebih dari aspek fiskal dan struktural.”

‎Riefky juga turut menunjuk dua hal, yakni menyempitnya ruang fiskal akibat beban subsidi BBM yang membengkak di tengah lonjakan harga energi global, dan penerimaan pajak yang masih belum optimal. Di atas itu ada tambahan beban dari program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menyedot anggaran dalam jumlah signifikan. Kondisi fiskal yang dikelola Kemenkeu secara langsung memengaruhi persepsi risiko investor terhadap Indonesia, ketika defisit fiskal melebar dan investor mulai ragu soal kesehatan keuangan negara, investor asing cenderung memilih untuk menarik modal keluar dan kurs pun dapat ikut melemah.

‎Pembagian peran antara BI dan Kemenkeu diucapkan secara eksplisit pada Januari 2026, saat rupiah mendekati Rp17.000, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo bertemu bersama Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan. Usai pertemuan itu, Purbaya menyatakan kepada wartawan “Tadi kan ada Gubernur BI, kita lakukan sinkronisasi kebijakan. Saya akan membenahi fiskal dan perekonomian dan Pak Gubernur BI akan memastikan mengambil langkah yang perlu untuk menjaga nilai tukar.” Pernyataan ini dikutip dari kumparan.com pada 21 Januari 2026.

‎Pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas nilai tukar sudah punya jawaban hukum yang jelas, yakni Bank Indonesia, berdasarkan Pasal 7 UU No. 23 Tahun 1999. BI pun sudah bergerak untuk mengatasi persoalan ini dengan semua instrumen yang dimilikinya.

‎Tapi krisis nilai tukar dan rupiah melemah tidak terjadi hanya karena BI kurang agresif. Ada faktor eksternal yang memang di luar kendali siapapun, dan ada faktor domestik yang berada di tangan pemerintah, terutama kepercayaan investor terhadap arah fiskal dan konsistensi kebijakan jangka menengah.

‎Kemenkeu memang tidak bertugas menjaga kurs, tapi Kemenkeu dapat menjaga kondisi yang membuat kerja BI bisa lebih mudah atau lebih berat. Saat ini, beban itu sudah cukup berat. Yang dibutuhkan bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan sinyal kebijakan yang jelas dan konsisten dari kedua institusi, termasuk keberanian untuk mengoreksi prioritas anggaran yang tidak memberi dampak nyata pada kepercayaan pasar.

‎REFERENSI

‎- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 7, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009

‎- Detik Finance, “Terburuk Sepanjang Sejarah, Rupiah Sudah Jatuh 12%”, 18 Mei 2026.https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8493218/terburuk-sepanjang-sejarah-rupiah-sudah-jatuh-12

‎- Bloomberg Technoz, “Rupiah Ditutup Rp17.656/US$, Terlemah Sepanjang Sejarah”, 18 Mei 2026.https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/109232/rupiah-ditutup-rp17-656-us-terlemah-sepanjang-sejarah

‎- Beritasatu.com, “Tekanan Fiskal Bikin Rupiah Anjlok ke Rekor Terendah” (kutipan Teuku Riefky, LPEM FEB UI), 18 Mei 2026.https://www.beritasatu.com/ekonomi/2995057/tekanan-fiskal-bikin-rupiah-anjlok-ke-rekor-terendah

– ‎Beritasatu.com, “Disetujui Prabowo, Ini 7 Langkah BI Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah”, 5 Mei 2026.https://www.beritasatu.com/ekonomi/2991648/disetujui-prabowo-ini-7-langkah-bi-stabilisasi-nilai-tukar-rupiah

– Kompas.com, “Intervensi hingga Swap Valas, Strategi BI dan Pemerintah Jaga Rupiah”, 7 Mei 2026.https://money.kompas.com/read/2026/05/07/171729426/intervensi-hingga-swap-valas-strategi-bi-dan-pemerintah-jaga-rupiah

– ‎Kompas.id, “Tujuh Jurus Stabilisasi Rupiah ala BI Belum Cukup”, Mei 2026.https://www.kompas.id/artikel/tujuh-jurus-stabilisasi-rupiah-ala-bi-belum-cukup

‎- Kumparan.com, “Purbaya Bertemu Gubernur BI di Istana, Pastikan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah”, https://kumparan.com/kumparanbisnis/purbaya-bertemu-gubernur-bi-di-istana-pastikan-stabilitas-nilai-tukar-rupiah-26fv5FLMKTA/3


‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.