Gubernur Babel Dorong Optimalisasi Reforma Agraria saat Kunjungan Reses Komisi II DPR

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan reforma agraria dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam acara kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Atas nama pemerintah provinsi dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan selamat datang kepada tim kunjungan reses Komisi II DPR RI di Bumi Serumpun Sebalai,” ujar Hidayat dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial melalui dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset dilakukan melalui legalisasi dan redistribusi tanah, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sementara itu, penataan akses difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan secara produktif, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun perdagangan. Selain itu, akses tersebut juga membuka peluang permodalan melalui lembaga perbankan.

Hidayat menyebut, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan program tersebut.

“Melalui GTRA, sinkronisasi antara penataan aset dan penataan akses dapat dilakukan secara terpadu,” katanya.

Menurutnya, GTRA juga menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah, sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, luas wilayah provinsi ini mencapai sekitar 1,67 juta hektare, dengan area penggunaan lain sekitar 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, bidang tanah yang telah terdaftar mencapai sekitar 645.945 hektare atau 64,59 persen.

“Capaian ini patut diapresiasi, namun tugas kita tidak berhenti pada legalisasi semata. Penataan akses harus terus dioptimalkan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan lahan bersertifikat sesuai rencana tata ruang dan menjaga batas-batas kepemilikan tanah.

Selain itu, masyarakat didorong menggunakan legalitas aset sebagai jaminan kredit produktif guna meningkatkan taraf hidup.

“Pemanfaatan lahan secara bijak akan mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Bangka Belitung,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.