Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyoroti masih stagnannya pelaksanaan reforma agraria di daerahnya. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Algafry, berbagai persoalan di lapangan membuat program reforma agraria belum berjalan optimal, terutama terkait keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di atas tanah milik masyarakat.
“Ini pertemuan yang luar biasa, memberikan pemahaman kembali kepada kita bahwa reforma agraria saat ini stagnan karena beberapa hal, terutama keberadaan IUP di atas tanah masyarakat,” kata Algafry.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi, masyarakat memiliki tanah yang ingin disertifikatkan secara legal, namun di sisi lain lahan tersebut masuk dalam wilayah IUP sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat.
Bahkan, kata dia, persoalan serupa juga terjadi pada aset pemerintah daerah. “Kantor Pemda Bangka Tengah saja seluas 54 hektare berada di atas IUP. Ketika ingin membuat sertifikat, terkendala dengan posisi tersebut,” ujarnya.
Algafry menilai, penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial dan perlu duduk bersama antara berbagai pihak terkait. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik IUP, serta Komisi II DPR RI mencari solusi bersama.
“Jangan sampai ada yang saling menyalahkan. Kita harus duduk bersama untuk mencari penyelesaian agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan kawasan hutan yang telah lama dikuasai masyarakat namun secara status masih masuk dalam kawasan hutan produksi. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan bagi masyarakat untuk berkembang secara legal.
“Di lapangan, ada perumahan, kebun, hingga tanaman masyarakat yang sudah lama ada. Tapi statusnya masih kawasan hutan produksi, sehingga masyarakat tidak punya kepastian hukum,” jelasnya.
Algafry berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi, termasuk kemungkinan pelepasan kawasan agar masyarakat dapat mengelola lahan secara legal.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya pergeseran titik koordinat antara SK Kementerian Kehutanan dengan kondisi riil di lapangan, yang semakin menambah kebingungan masyarakat.
Untuk itu, ia meminta keterlibatan kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan untuk bersama-sama mencari jalan keluar.
“Kami ingin Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komisi II DPR RI duduk bersama agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.









