Pangkalpinang, Demokrasibabel— Aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial YNEPS alias Niken (32) pada Minggu (19/4) dini hari.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIB di pinggir Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di atas sepeda motor dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari dalam tas hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan sejumlah narkotika jenis ekstasi dan sabu.
“Petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek serta sabu yang sudah dikemas dalam beberapa plastik kecil siap edar,” ujar Kapolresta.
Dari lokasi penangkapan (TKP 1), polisi menyita total 49 butir ekstasi berbagai merek dan warna serta 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,71 gram. Selain itu, turut diamankan alat bantu seperti potongan pipet, tas, ponsel, hingga kendaraan yang digunakan tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Pahlawan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui (TKP 2). Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tambahan sabu seberat bruto 7,03 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat sekop kecil.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.








