Bangka Tengah, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung untuk mengevaluasi tata kelola penanganan sampah secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas.
Rapat evaluasi digelar di Ruang Rapat Sekda Bangka Tengah, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pembenahan sistem pengelolaan sampah, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan hingga implementasi di lapangan.
Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, mengatakan evaluasi akan berlangsung selama kurang lebih 12 hari, terhitung sejak 15 April hingga akhir April 2026.
“Evaluasi ini mencakup tujuh unsur penilaian, termasuk kondisi wilayah padat penduduk seperti SPPG,” ujar Nizam.
Ia menjelaskan, Pemkab Bangka Tengah juga telah melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Masyarakat pun diimbau untuk mulai memilah sampah dari rumah tangga, terutama antara sampah organik dan anorganik.
Menurutnya, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam pengelolaan sampah. Ke depan, pemerintah daerah mengusulkan alokasi sekitar 1 persen dari APBD untuk mendukung pengelolaan yang lebih optimal dan berkelanjutan.
“TPA saat ini sudah overload. Karena itu, perlu strategi alternatif seperti pengurangan sampah dari sumber serta peningkatan pemanfaatan kembali limbah,” jelasnya.
Sejumlah inovasi juga telah dilakukan, di antaranya pengolahan sampah menjadi kompos hingga bahan baku batu bata guna meningkatkan nilai ekonomi.
Sementara itu, evaluator BPKP, Rina, mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik, seperti TPS, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga kawasan SPPG.
“Hasil evaluasi nantinya berupa rekomendasi strategis untuk meningkatkan tata kelola persampahan,” ujarnya.
Ia menilai, dari sisi regulasi, Bangka Tengah sudah cukup baik dibandingkan daerah lain. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
“Kesadaran memilah sampah dari rumah tangga menjadi kunci untuk mengurangi beban TPA,” tegasnya.
Rina juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah sesuai standar, khususnya untuk limbah cair dan plastik yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Jika tidak memenuhi ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara,” pungkasnya.









