Pangkalpinang, Demokrasibabel – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menata kembali fasilitas Rumah Dinas Wakil Gubernur (Rumdin Wagub) dengan memasang kembali sejumlah perabot lama yang sebelumnya sempat dipindahkan ke gudang.
Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah agar tetap tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (16/3/2026).
Langkah tersebut juga dilakukan untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait kondisi fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur.
Sejumlah perabot yang kini kembali ditempatkan di rumah dinas di antaranya tiga set tempat tidur, dua unit lemari es, satu unit dispenser, satu set meja makan dan kursi, tiga set sofa, satu unit freezer, satu unit buffet, satu rak sepatu custom, serta satu set gorden.
Perabot tersebut sebelumnya dipindahkan ke gudang saat polemik terkait pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur mencuat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagian besar perabot lama tersebut masih dalam kondisi baik dan layak digunakan. Karena itu, barang-barang tersebut kembali ditempatkan sesuai fungsi dan peruntukannya di rumah dinas Wakil Gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel sebelumnya menjelaskan, hasil pengecekan tim Inspektorat menunjukkan mayoritas perabot lama yang sempat dipindahkan masih dalam kondisi layak pakai.
Pemasangan kembali perabot tersebut sekaligus menegaskan bahwa fasilitas dasar di rumah dinas Wakil Gubernur tetap tersedia dan tidak dalam kondisi kosong sebagaimana sempat berkembang di masyarakat. Saat ini fasilitas tersebut telah kembali ditata seperti kondisi sebelumnya.
Sebelumnya, polemik terkait mobiler rumah dinas Wakil Gubernur muncul setelah Inspektorat menemukan adanya pengadaan sejumlah barang baru yang tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026, disebutkan bahwa pengadaan barang tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Selain itu, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum yang sah seperti kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) antara pemerintah daerah dan pihak penyedia.
Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam membiayai operasional maupun pemeliharaannya.
Dalam proses audit tersebut, Inspektorat juga menemukan adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk pendingin ruangan yang meningkat dari sekitar enam unit menjadi 18 unit setelah pemasangan mobiler baru.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penataan kembali fasilitas rumah dinas dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.
Dengan kembalinya perabot lama ke rumah dinas Wakil Gubernur, fasilitas rumah dinas kini kembali dilengkapi inventaris yang merupakan bagian dari aset daerah dan masih dalam kondisi baik. Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, efisien, serta sesuai aturan yang berlaku.







