Bangka Tengah, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada satuan pendidikan di daerah itu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat integritas dalam pengelolaan dana publik, Selasa (10/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kerja sama pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Koba melalui nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pemerintah daerah sudah membuat MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Koba untuk memberikan pemahaman kepada kita semua, khususnya dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari agar terhindar dari praktik korupsi,” katanya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi satuan pendidikan.
Ia menjelaskan satuan pendidikan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencetak generasi emas bangsa, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Menurut dia, untuk mencapai tujuan tersebut dunia pendidikan tidak hanya dituntut mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
“Satuan pendidikan adalah garda terdepan dalam mencetak generasi emas bangsa. Karena itu kita harus mampu memberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga membangun integritas dan moral yang kuat,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola pendidikan agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Ia menekankan pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan harus mematuhi berbagai aturan, termasuk standar keuangan pemerintah dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Sebagai pengelola dana publik, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan dengan transparan, akuntabel dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi upaya membangun budaya dan karakter antikorupsi di lingkungan pendidikan, mengingat guru dan tenaga pendidik merupakan teladan bagi peserta didik.
“Guru adalah teladan. Jika nilai antikorupsi mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di satuan pendidikan, maka kita berharap lembaga pendidikan menjadi lingkungan yang bersih dari praktik-praktik menyimpang,” ujarnya.









