Pangkalpinang, Demokrasibabel – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang residivis kasus pencurian dan narkoba dalam pengungkapan kasus non target operasi (Non TO) Ops Pekat Menumbing 2026. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di atap gudang kosong di kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pelaku berinisial CR alias Candon (42), warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Max, Minggu (1/3/2026).
Sembunyi di Atap Gudang
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah gudang kosong di Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban bernama Satria (39), buruh harian lepas, awalnya mendapat informasi dari warga bahwa gudang miliknya dibobol maling. Saat dicek ke lokasi, korban mendapati pintu gudang dalam keadaan terkunci. Namun setelah dibuka dan diperiksa ke dalam, korban menemukan seorang pelaku tengah bersembunyi di bagian atap gudang.
Korban kemudian mengamankan pelaku bersama anggota Polresta Pangkalpinang. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit rak arsip dengan total kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Bongkar Rak Besi Pakai Kunci
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya berinisial AG (DPO) dan PY (DPO). Mereka datang ke lokasi sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BN 2874 PH milik pelaku.
Motor diparkir di belakang rumah warga tak jauh dari gudang korban. Ketiganya lalu berjalan kaki menuju gudang dan masuk dengan cara memanjat atap bagian belakang karena pintu dalam keadaan terkunci.
Di dalam gudang, mereka membongkar satu rak besi warna abu-abu menggunakan kunci ukuran 13. Namun saat hampir selesai, warga memergoki dan berteriak meminta mereka keluar.
“Dua pelaku berhasil kabur lewat atap, sedangkan satu pelaku tertinggal dan berhasil diamankan,” ujar Max.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu tas cokelat berisi alat-alat kunci, serta 10 batang besi rak warna abu-abu.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Pangkalpinang, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran petugas. Polisi mengimbau keduanya segera menyerahkan diri.








