Toboali, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet bagi para wajib pajak. Kegiatan itu berlangsung di Aula Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, Kepala Bakuda Bangka Selatan Arianto, serta Camat Toboali. Dari pihak kejaksaan, hadir Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Herri Hendra didampingi Kasi Datun Sardo Octo B Simanullang. Puluhan pengusaha walet turut menjadi peserta.
Sekda Hefi menegaskan, pemerintah daerah kini mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, bukan melalui penindakan.
“Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Ini sangat bermanfaat agar ke depannya tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai kewajiban mereka sebagai pengusaha sarang burung walet,” kata Hefi.
Pada tahap awal, sosialisasi menyasar 119 pengusaha walet yang berdomisili di Kecamatan Toboali.
Menurut Hefi, sektor walet memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Balai Karantina, produksi sarang burung walet pada 2024 tercatat mencapai 7 ton, sedangkan pada 2025 sebesar 5,9 ton. Angka itu diperkirakan lebih tinggi jika memperhitungkan distribusi di luar Balai Karantina.
Ia memaparkan, dengan asumsi produksi 5 ton per tahun dan harga rata-rata Rp 5 juta per kilogram, maka potensi pajak 10 persen yang bisa masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar per tahun.
Namun, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp 100 juta lebih.
“Faktanya, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp 100 juta lebih. Masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara pelaporan hingga mekanisme penagihan internal pemerintah daerah yang belum tepat,” ungkapnya.
Hefi berharap, melalui sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, kepatuhan wajib pajak dapat tumbuh dari kesadaran mandiri, bukan karena paksaan.
Selain sektor walet, Pemkab Bangka Selatan juga berencana mengoptimalkan potensi pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Prinsipnya, kita optimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Hefi.







