Pangkalpinang, Demokrasibabel – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial AF alias F (16) terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 dengan target operasi (T.O) premanisme.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
“Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang masuk dalam target Operasi Pekat Menumbing 2026,” kata Max dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam.
Kasus ini dilaporkan oleh Ayu Sintya (34), warga Pangkalbalam, setelah mendapat informasi bahwa korban dan pelaku terlibat perkelahian. Keributan dipicu persoalan sepele, yakni celana milik korban yang dipakai pelaku namun tak kunjung dikembalikan.
Menurut Max, saat itu korban yang merupakan sepupu pelaku menegur AF karena mengenakan celananya. Korban kemudian meminta celana tersebut dikembalikan, namun pelaku menolak.
“Korban sempat memaksa dan terjadi cekcok hingga korban memukul wajah pelaku satu kali,” ujarnya.
Tak terima dipukul, pelaku yang tersulut emosi mengambil sebilah celurit bergagang cokelat yang disimpan di bawah kasurnya. Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban.
“Celurit diayunkan satu kali ke arah kepala korban menggunakan bagian tumpul, namun tetap menyebabkan luka robek di bagian kening sebelah kiri,” jelas Max.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka sobek di kepala. Korban kemudian menjalani visum dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di kawasan Lontong Pancur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu bilah celurit warna putih bergagang cokelat, serta satu helai kaos lengan panjang warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Max.








