Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil dengan kerugian mencapai Rp110 juta. Seorang pria berinisial A (28) diamankan polisi usai diduga menggelapkan hasil penjualan mobil milik korban.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Max.
Korban diketahui bernama Nanda Abdi Wijaya (32), seorang wiraswasta. Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 13.53 WIB.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menggelapkan 1 unit mobil Suzuki tahun 2019 warna putih metalik dengan nomor polisi B 2433 PJK. Awalnya, korban meminta tersangka untuk menjualkan mobil tersebut.
Namun setelah mobil terjual, uang hasil penjualan tak kunjung diserahkan kepada korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Modusnya, pelaku dipercaya untuk menjual kendaraan milik korban. Tetapi setelah kendaraan terjual, uangnya tidak diberikan kepada korban,” jelas Max.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekening koran dari beberapa bank, surat permohonan pencairan dan janji bayar, hasil laporan inspeksi, serta dua lembar sertifikat jaminan fidusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan penggelapan diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.








