Pemkab Bangka Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

by
Oplus_131072

Toboali, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor 800.1.9/2/BKPSDMD/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

Surat edaran yang ditetapkan di Toboali pada 18 Februari 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian dilakukan guna memastikan keberlangsungan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan puasa.

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Untuk OPD yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun OPD dengan enam hari kerja, jam kerja diberlakukan pada Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang menerapkan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Khusus untuk satuan pendidikan atau sekolah, pengaturan jam kerja dapat diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah terkait dengan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif tersebut.

Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid menekankan kepada para kepala perangkat daerah agar pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas serta pencapaian kinerja ASN dan organisasi.

Selain itu, penyesuaian jam kerja juga diharapkan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.