Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Sabu-Extasi, Seorang Pria Diamankan dari Lapas

by -740 Views
Oplus_131072

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Seorang pria berinisial DA alias Pipik (42) diamankan setelah pengembangan kasus dari Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan berawal dari penyerahan tersangka oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang kepada polisi.

“Setelah menerima penyerahan tersangka, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kerja tersangka,” kata Max, Rabu (11/2/2026).

Tersangka Dodi Andika alias Pipik, warga Kota Pangkalpinang, diamankan pada Rabu (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang diamankan di TKP pertama berupa enam paket kecil sabu, empat butir ekstasi, plastik strip, potongan sedotan plastik, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di barbershop tempat kerja tersangka di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan alat isap sabu, pirex, serta satu unit tablet. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 7,2 gram,” jelas Max.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.